Sosialisasi PERMA 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Lubuk Pakam (10/03/2023)- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengadakan Sosialisasi PERMA Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bertempat di Ruang Sidang Utama.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Bapak Imam Santoso, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam selaku Narasumber dan juga mengikutsertakan PT. POS INDONESIA untuk menjelaskan mekanisme pengiriman Surat Relaas Pemanggilan Sidang. Dan pada akhir sesi dilakukan Sesi Tanya Jawab.