HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Lubuk Pakam

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Sosialiasi Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Oleh Pengadilan Tinggi Medan

on Kamis, 20 Oktober 2022. Posted in Berita Terkini

Sosialiasi Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Oleh Pengadilan Tinggi Medan

Kamis, 20 Oktober 2022 Bertempat di Ruang Diamond Hotel Cambridge Medan Pengadilan Tinggi Medan mengadakan Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan.

Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan DR. Drs. Panusunan Harahap,S.H.,MH dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera Muda Pidana dan Admin Aplikasi e-BERPADU Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan. Adapun Narasumber acara sosialisasi ini dari Tim Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yaitu Susi Pangaribuan, SH, MH Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H. Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom Kasubag Pengembangan TI Biro Hukum dan Humas, Aditya Reza Gusnanda A.Md Pengelola Sistem Dan Jaringan Sub. Bagian Pengembangan Sistem Aplikasi Badan Urusan Administrasi.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Medan mengatakan bahwa Aplikasi e-Berpadu ini agar segera di Sosialisasikan kepada APH (AParat Hukum lainnya) di wilayah Hukum masing-masing Pengadilan Negeri, Karena awal tahun 2023 Aplikasi e-Berpadu harus diimplementasikan pada seluruh satuan kerja.

Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.