HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Lubuk Pakam

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

PN LUBUK PAKAM LOCKDOWN SELAMA SEPEKAN.

on Jumat, 04 September 2020. Posted in Berita Terkini

PN LUBUK PAKAM LOCKDOWN SELAMA SEPEKAN.

 

 

 

 

 

 

 

Lubuk Pakam_Menyusul keluarnya hasil tes Swab yang dilakukan PN Lubuk Pakam pada hari Jumat yang lalu, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam langsung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 124/SK/IX/2020/PN Lbp tentang Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sementara Kecuali Untuk Pelayanan Yang Sifatnya Urgent dan Mendesak  Selama Masa Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A.

 

Pada apel Sore Jumat (4/09) Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jon Sarman Saragih, SH.MHum mengumumkan ada 3 (tiga) orang Hakim  yang terpapar Covid-19 berinisial S, LS dan UWKN. Dan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka bagi  Hakim dan Pegawai di Lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pimpinan mengambil keputusan untuk mengadakan sistem kerja Work From Home (WFH) berdasarkan SK yang kami keluarkan hari ini,” tegas Jon.

 

Dalam Surat Keputusan Ketua PN Lubuk Pakam tersebut disebutkan Kegiatan Perkantoran dengan melaksanakan tugas dari rumah (Work From Home) dan menutup Pelayanan Terpadu Satu Pintu kecuali untuk pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1.    Bekerja dari rumah/work from home (WFH) tidak dimaknai sebagai hari libur.

 

2.    Hakim dan ASN yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) agar melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19/Dinkes Kabupaten Deli Serdang.

 

3.    Hakim harus memperhatikan perkara yang ditangani apabila tidak mempunyai jadwal sidang pada hari tersebut dapat melakukan Work From Home (WFH) dengan terlebih dahulu melaporka kepada WKPN Lubuk Pakam.

 

4.    Panitera Pengganti bekerja dengan mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelisnya, apabila tidak ada persidangan, Panitera Pengganti bekerja dari rumah/work from home (WFH) dengan melapor kepada Panitera, dan Panitera Pengganti yang bekerja secara Work From Home (WFH) wajib menyelesaikan tunggakan minutasinya.

 

5.    Hakim dan ASN yang mendapat kerja dari rumah/Work From Home wajib memenuhi target yang dibebankan, dengan mengisi Daftar Laporan Kerja dan melaporkan hasil pekerjaan dari rumah/Work From Home kepada atasan langsungnya.

 

6.    Hakim dan ASN yang bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) juga melakukan presensi online (SIKEP) dengan status kehadiran WFH sebanyak 3 (tiga) kali (hadir, siang/istirahat, pulang).

 

7.    Hakim dan ASN tidak boleh bepergian ke luar kota baik dalam rangka kedinasan maupun diluar kedinasan, selam amasa pencegahan penyebaran COVID-19 dan harus senantiasa siaga apabila sewaktu-waktu diminta untuk kembali ke kantor pada hari dan jam kerja untuk tugas yang bersifat mendesak dan harus hadir secara fisik.

 

8.    Untuk pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditutup mulai tanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020 kecuali untuk pelayanan yang penting.

 

9.    Absensi manual ditiadakan mulai tanggal 4 September 2020 sampai dengan tanggal 11 September 2020.

 

 

 

Sementara seluruh Hakim dan pegawai melaksanakan Work From Home, seluruh ruangan kantor juga akan dilakukan disinfeksi,” pungkasnya.

 

Di akhir sambutannya, Jon Sarman mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim dan pegawai untuk tetap menjaga kesehatan dan patuh terhadap protokol Covid-19.

 

 

 

(Humas PN Lubuk Pakam_Teruji)