PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA NOMOR 14/Pdt.Eks/2021/PN Lbp jo. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp Oleh PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA
Kamis. 20 Mei 2021. Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Melakukan Sita Eksekusi perkara NOMOR 14/Pdt.Eks/2021/PN Lbp jo. 57/Pdt.G/2020/PN Lbp yang mana Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap ( BHT ) Sesuai Surat yang Diajukan Pemohon Untuk Melaksanakan Eksekusi Makan Panitera pengadilan negeri lubuk pakam mengirimkan tim untuk melaksanakan permohonan tersebut.
Pelaksana : Panitera (Syawal Aswad Siregar, S.H., M.Hum)
Saksi-saksi : 1. Muhammad Yusni Afrianto, S.H., M.H., 2. Bistok Arnol Sianipar
Tim Keamanan : 1. Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal (dipimpin oleh Wakapolsek Sunggal : Suhardiman, S.H., M.H), 2. Danramil 01/SGL (dipimpin oleh Kapten Liston Situmeang), 3. Datasemen Polisi Militer (dipimpin oleh Kapten Agustiawan) ;
Dilaksanakan : Hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021
Eksekusi : Berhasil dilaksanakan