HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  •  

    gambardifabel
  •  
    sipp
  • gambar
  •  

    sms
  •  

    gambar
  • gambar
  • SIWAS - Whistleblowing System

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

    LAPORKAN DENGAN SIWAS!!

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Masuk SIPP

  • Small Claim Court

    Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.

    Lebih Lanjut

  • Informasi Perkara dan Layanan Melalui Asisten Virtual Ma Ros

    Dapatkan informasi mengenai penyelesaian perkara anda melalui WhatsApp, mudah cepat akurat efisien langsung dari handphone anda. Informasi yang dapat diakses melalui WhatsApp mengenai denda tilang, info perkara, jadwal sidang, biaya perkara

    Lebih Lanjut

  • Pos Bantuan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM

    Lebih Lanjut

  • Terobosan Baru Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

    Kami Melayani Pengguna Pengadilan Dengan Motto TERUJI
    (TRANSPARAN, EFISIEN,RESPONSIF,UNGGUL,JUJUR, DAN INDEPENDEN)

    Lebih Lanjut

  • PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA

    Kami Melayani Pengguna Pengadilan Dengan Motto TERUJI
    (TRANSPARAN, EFISIEN,RESPINSIF,UNGGUL,JUJUR, DAN INDEPENDEN)

    Lebih Lanjut

Aplikasi SIPP

SIWAS

Survei

Jadwal Sidang

Direktori Putusan

Aplikasi E-Court

Panggilan Umum

 

  1. Sesuai Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg ada dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu grosse akta pengakuan hutang dan grosse sita hipotik.

  2.  Grosse adalah salinan pertama dan akta otentik. Salinan pertama ini diberikan kepada kreditur.

  3. Oleh karena salinan pertama dan alas pengakuan hutang yang dibuat oleh Notaris mempunyai kekuatan eksekusi, maka salinan pertama ini harus ada kepala/ irah-irah yang berbunyi ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salinan lainnya yang diberikan kepada debitur tidak memakai kepala/ irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Asli dari akta (minit) disimpan oleh Notaris dalam arsip dan tidak memakai kepala/ irah-irah.

  4. Grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh Notaris diserahkan kepada kreditor yang dikemudian hari bisa diperlukan dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  5. Eksekusi berdasarkan Grosse akta pengakuan hutang Fixed Loan hanya dapat dilaksanakan apabila debitur sewaktu ditegur, membenarkan jumlah hutangnya itu.

  6. Apabila debitur membantah jumlah hutang tersebut, dan besarnya hutang menjadi tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan, yang dalam hal ini, apabila syarat-syarat terpenuhi, dapat dijatuhkan putusan serta merta.

  7. Pasal 14 Undang-undang Pelepas Uang (Geldschieters Ordonantie, S.1938-523), melarang Notaris membuat atas pengakuan hutang dan mengeluarkan grosse aktanya untuk perjanjian hutang-piutang dengan seorang pelepas uang.

  8. Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg. tidak berlaku untuk grosse akta semacam ini.

  9. Grosse akta pengakuan hutang yang diatur dalam Pasal 224 HIR, Pasal 258 RBg, adalah sebuah surat yang dibuat oleh Notaris antara Orang Alamiah/ Badan Hukum yang dengan kata-kata sederhana yang bersangkutan mengaku, berhutang uang sejumlah tertentu dan ia berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu tertentu, misalnya dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan disertai bunga sebesar 2 % sebulan.

  10. Jumlah yang sudah pasti dalam surat pengakuan hutang bentuknya sangat sederhana dan tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan lain.

  11. Kreditur yang memegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam hal debitur ingkar janji.


Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 88-89. 

Layanan Asisten Virtual Ma Ros Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

Permohonan Informasi

abana

Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Lebih Lanjut

 

Prosedur Bantuan Hukum

posyankum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam


Lebih Lanjut

Pengumuman Badilum

Lokasi Pengadilan

PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM KELAS IA

Jl. Jenderal Sudirman No. 58, Lubuk Pakam 20512, Sumatera Utara

Telp. (061) 7955861

Fax. (061) 7955861

Email : pnlubukpakam@yahoo.co.id

Email Delegasi : delegasilubukpakam@gmail.com

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB

 

Jam Istirahat

Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at : 11.30 - 13.00 WIB